Komitemen pemerintahan SBY- Boediono tentang pemberantasan korupsi dinegeri ini masih menjadi sebuah pertanyaan besar, betapa tidak semangat yang berkobar diawal pemerintahan SBY yang lalu terasa kehilangan rohnya. Dimana diawal dibentuknya KPK oleh SBY, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai momok yang menakutkan bagi para koruptor kelas kakap. Sehingga beberapa kalangan sempat meragukan eksistensi lembaga pemberantasan korupsi ini bisa berjalan mulus. Yang tidak kala menariknya lembaga penegak hukum merasa kewenangannya diambil alih oleh KPK. Setelah berjalannya waktu KPK yang dulunya menjadi harapan masyarakat sebagai satu-satunya lembaga yang bersih dari kepentigan elit politik ternodai dengan kasus yang menerpa Ketua KPK Antasari Azhar sebagai otak dibalik terbunuhnya Nazaruddin Syamsudin yang menjabat sebagai Direktur Putra Rajawali Bandaran. Dari peristiwa terbertik anggapan bahwa kasus yang menimpa Antasari merupakan Konspirasi orang-orang tertentu untuk menggombosi tubuh KPK. Mengacu pada draft revisi UU Tipikor yang diterima, Koordinator Bidang Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Coruption Watch (ICW), Febridiansyah berpendapat dalam Revisi UU Tipikor tersebut, Pemerintah menghilangkan Pasal 2 UU Tipikor No.31 Tahun 1999. “ Menghilangnya pasal yang paling banyak digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat koruptor. Pemberantasan korupsi dibawah kepemimpinan Presiden SBY hanya sebagai ilusi”. Ujar Febri dalam acara jumpa pers yang digelar di kantor ICW Jakarta
Menurutnya tidak adanya pasal tersebut akan merugikan pemberantasan korupsi yang sebagian besar masih bermodus perampokan asset negara atau keuangan negara. Ia juga menilai masih terdapat kesalahan tafsir oleh pemerintah terhadap terminology UNCAC (United Nation Against Corruption). “Penafsirannya semestinya menyatakan memperluas korupsi keuangan Negara menjadi keuangan publik. Sementara pemerintah tidak menafsirkan kerugian Negara”.
Untuk itu ICW menyatakan sikapnya dengan menolak revisi UU Tipikor versi Pemerintah. UU Tipikor yang disiapkan pemerintah berpotensi menjadi salah satu alat pelemah pemberantasan korupsi dan mengurangi kewenangan KPK
ICW juga meminta pemerintah untuk lebih fokus menuntaskan berbagai persoalan hukum dan korupsi yang penanganannya masih berlarut-larut hingga saat ini, seperti kasusu Gayus Tambunan, Rekening gendut POLRI dan skandal Bank Century
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2174150-pemberantasan-korupsi-hanya-ilusi/#ixzz1PMwZ6DdO
Menurutnya tidak adanya pasal tersebut akan merugikan pemberantasan korupsi yang sebagian besar masih bermodus perampokan asset negara atau keuangan negara. Ia juga menilai masih terdapat kesalahan tafsir oleh pemerintah terhadap terminology UNCAC (United Nation Against Corruption). “Penafsirannya semestinya menyatakan memperluas korupsi keuangan Negara menjadi keuangan publik. Sementara pemerintah tidak menafsirkan kerugian Negara”.
Untuk itu ICW menyatakan sikapnya dengan menolak revisi UU Tipikor versi Pemerintah. UU Tipikor yang disiapkan pemerintah berpotensi menjadi salah satu alat pelemah pemberantasan korupsi dan mengurangi kewenangan KPK
ICW juga meminta pemerintah untuk lebih fokus menuntaskan berbagai persoalan hukum dan korupsi yang penanganannya masih berlarut-larut hingga saat ini, seperti kasusu Gayus Tambunan, Rekening gendut POLRI dan skandal Bank Century
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2174150-pemberantasan-korupsi-hanya-ilusi/#ixzz1PMwZ6DdO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar