Selasa, 14 Juni 2011

Defenisi Persekutuan

Maatschap atau biasa disebut Persekutuan Perdata adalah salah satu bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab VIII Bagian Satu Buku III KUH Perdata (Pasal 1618 dan seterusnya). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, maatschap adalah suatu perjanjian dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terbit dari padanya kemudian menurut pasal 1619 bahwa masing-masing sekutu diwajibkan memasukkan uang, barang-barang ataupun kerajinan ke dalam persekutuan.

Bila kita menyikap Pasal 1620-1623, di situ kita menjumpai dua jenis maatschap yaitu maatschap penuh dan matschap khusus. Matschap penuh adalah sekutu memasukkan segala harta kekayaannya selama persekutuan berlangsung (pasal 1622), sedangkan maatschap khusus adalah suatu maatschap yang pemasukannya (inbreng) jelas terdiri dari barang-barang tertentu.
Maatschap pada dasarnya diadakan semata-mata untuk hubungan internal di antara para sekutu tanpa pengaruh ke luar atau pihak lainnya. Artinya secara eksternal perbuatan hukum sekutu pelaku dipandang sebagai perbuatan pribadi dari sekutu pelaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar