Jumat, 10 Juni 2011

Defenisi Perjanjian dan Contoh Perjanjian Kerja

Istilah perjanjian sudah tidak asing bagi kita,karena hampir sebagian besar aktivitas kita menjadikan perjanjian sebagai suatu sarana untuk berbisnis atau bertransaksi. Untuk lebih jelasnya memahami apa sesungguhnya perjanjian itu,perjanjian adalah suatu peristiwa dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya kepada pihak lainnya untuk melaksanakan sesuatu. dengan kata lain perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka sehingga anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian dan UU hanya berfungsi untuk melengkapi perjanjian yang dibuat oleh masyarakat.


Dalam pasal 1313 KUH Perdata disebutkan bahwa suatu perjanjian adalah "suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih" maksudnya adalah perjanjian suatu recht handeling artinya suatu perbuatan yang oleh orang-orang yang bersangkutan dengan tujuan agar timbul akibat hukum, dengan demikian suatu perjanjian adalah hubungan timbal balik atau bila teral maksudnya suatu pihak yang memperoleh hak-hak dari perjanjian itu juga menerima kewajiban yang merupakan kosekwensi dari hak-hak yang diperolehnya.

                                                            Contoh Perjanjian Kerja

Pada hari ini, Senin 31 Februari 2011 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman N0.25 Banjarmasin, telah dilakukan hubungan perikatan hubungan kerja antara :

1. Nama : Arya Saputra
Alamat : Jalan Jenderal Sudirman No.25 Banjarmasin
Jabatan : Direktur HRD

Bertindak untuk dan atas nama PT. Tirta Cahaya Alam, selaku Hotel Management Consultant yang disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2. Nama : Sius Ismayadi
Tempat/Tgl lahir : Tebing tinggi,27 Juli 1985
Jabatan : Executive Assistant Manager
Alamat : Jalan Keramat jati RT.09 RW.02/ Jakarta Timur

Bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK
KEDUA
Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja pada PT. Tirta Cahaya Alam dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal berikut ini :

Pasal 1
Status, Jabatan dan Tugas
Terhitung mulai tanggal 1 April 2011,PIHAK PERTAMA member tugas, tanggungjawab dan wewenang kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Job Deskripsi terlampir di awali dengan :
- Status : Karyawan Kontrak
- Jabatan : Execitive Assistant Manager

Pasal 2
Waktu Kontrak
1. PIHAK PERTAMA menetapkan batas waktu hubungan kerja sesuai dengan status PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 April 2011 sampai dengan 31 Maret 2012
2. Selama masa kontrak kerja berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan pihak PIHAK KEDUA jika ternyata tidak memenuhi persyaratan perusahaan dan perusahaan hanya membayar upah terakhir berdasrkan jumlah hari kerja yang dijalankan.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh PIHAK PERTAMA kepadanya sesuai dengan jabatannya.
2. PIHAK KEDUA wajib mentaati segala ketentuan baik yang diatur dalam surat perjanjian ini, peraturan tata tertib karyawan maupun peraturan lain yang berlaku Cahaya Alam Hotel & Convention Center Banjarmasin
3. PIHAK KEDUA bersedia untuk tidak melakukan hubungan kerja dengan pihak lain, selama perjanjian kerja ini berlangsung

Pasal 4
Penghasilan dan Fasilitas
1. PIHAK PERTAMA memberikan imbalan berupa penghasilan gaji kepada kepada PIHAK KEDUA menurut peraturan perusahaan berupa :
- Gaji pokok : Rp. 1.500.000
- Tunjangan Jabatan : Rp. 1.000.000
Total : Rp. 2.500.000
2. PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas kesehatan (ASKES) kepada pihak PIHAK KEDUA termasuk anggota keluarganya

Pasal 5
Peraturan Lainnya
1. Diluar jam kerja PIHAK KEDUA tidak dibenarkan berada dalam lingkungan kerja kecuali izin dari depertemen head masing-masing atau kepentingan perusahaan.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menerima tamu pada saat jam kerja kecuali hal yang sangat penting.
3. Apabila dalam masa kontrak PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran diluar ketentuan pasal 6 (enam) dan seperti yang telah diatur dalam Kesepakatan Kerja Bersama Perusahaan, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan surat peringatan

Pasal 6
Ketentuan Penutup
Surat Perjanjian ini di buat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Banjarmasin, 31 Maret 20011
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Arya Saputra Sius Ismayadi
Direktur HRD Executive Assistant Manager

1 komentar:

  1. Perjanjian memiliki arti yang penting dalam memulai sebuah hubungan hukum. Karena perjanjian secara tertulis bisa menjadi dasar hukum dan sebagai pengangan bagi masing-masing orang yang mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian.

    BalasHapus